KABAR PRIANGAN - Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Paskibra dan Paskibraka kerap disinggung karena dalam peranan vital untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.
Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT Kemerdekaan RI Ke 77 telah digelar di Istana Negara, pada hari Rabu 17 Agustus 2022 oleh Paskibraka Nasional.
Beberapa daerah di Indonesia pun turut menggelar Upacara Bendera dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Lantas, apa perbedaan Paskibra dan Paskibraka dalam Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 77? Simak penjelasan berikut!
Paskibra merupakan sebutan bagi petugas pengibar bendera yang bertugas di lingkungan sekolah.
Sedangkan, Paskibraka bertugas di tiga lingkungan yaitu tingkat kota atau kabupaten, tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Baca Juga: Uang Baru untuk Tahun Emisi 2022 Resmi Dikeluarkan BI Hari Ini, Pecahan Berapa Saja yang Dirilis?
Aturan terkait Paskibra dan Paskibraka ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia No 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.