Dugaan Data Ganda Anggota Parpol Ditemukan di Sumedang, Begini Penjelasan KPU

- 25 Agustus 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi pengecekan keanggotaan Parpol.
Ilustrasi pengecekan keanggotaan Parpol. /kabar-priangan.com/DOK Net./

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, belum lama ini dikabarkan berhasil menemukan adanya dugaan data ganda pada keanggotaan Partai Politik (Parpol) di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dugaan data ganda keanggotaan Parpol ini, ditemukan pada saat KPU Kabupaten Sumedang, sedang melakukan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Iya betul ada, cuma jumlahnya belum kami rekap," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian, ketika dihubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Adu Gengsi, Turnamen Sepakbola Desa di Sumedang Ramai Diikuti Mantan Pemain Persib

Iyan menyebutkan, saat ini KPU Sumedang sedang fokus melakukan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2022. Selama tahapan verifikasi ini, KPU pasti akan melakukan pengecekan semua Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilampirkan Parpol, untuk disesuaikan dengan data identitas diri pada KTP.

Pengecekan ini, kata Iyan, tentunya sangat penting untuk dilakukan dalam upaya memastikan apakah KTA Parpol tersebut sesuai dengan identitas pribadi pada KTP atau tidak. 

"Kita pasti akan cek, apakah KTA Parpol itu sesuai dengan KTP atau tidak. Selain itu, kita juga cek pekerjaannya pada KTP, siapa tahu pemilik KTA Parpol itu pekerjaannya masuk dalam kategori warga yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Parpol," ujar Iyan.

Baca Juga: Welly Sonjaya Terpilih Jadi Ketua Apdesi Kabupaten Sumedang Periode 2022-2027, Ini Kata Bupati

Selama proses verifikasi administrasi Parpol ini dilakukan, kata Iyan, KPU Sumedang ternyata menemukan adanya data keanggotaan ganda identik, dan ganda eksternal. 

"Data keanggotaan ganda identik itu, bilamana nama anggota Parpol yang diupload lebih dari 1 pada Parpol yang sama. Sedangkan data keanggotaan ganda eksternal, berarti nama pemilik KTA Parpol tersebut, tercatat lebih dari 1 Parpol," kata Iyan.

Bila ditemukan data ganda seperti ini, sambung Iyan, maka KPU akan langsung menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi yang data ganda identik, dan akan menyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) bagi yang data ganda eksternal.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur di Wado Sumedang Dianggarkan Rp90 Miliar

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Sumedang, sambung Iyan, sejauh ini memang telah ditemukan ada beberapa nama anggota Parpol yang sama atau ganda. Bahkan, beberapa anggota Parpol diantaranya, ada juga yang tercatat dalam KTP-nya sebagai pegawai pemerintah, seperti PNS, TNI, Polri, BUMN dan BUMD.

"Khusus pemilik KTA Parpol yang dalam KTP-nya bekerja sebagai pegawai pemerintah, pasti akan langsung kami nyatakan TMS atau BMS," ujar Iyan.

Iyan juga menjelaskan, khusus bagi data KTA Parpol yang dinyatakan BMS, nantinya bisa ditindaklanjuti lagi oleh pihak Parpol bersangkutan sesuai waktu yang telah ditetapkan KPU.

Baca Juga: Begini Ekspresi Bupati Sumedang Saat Nikmati Joget Dangdut di Wado

Misalnya, data KTA yang dilampirkan Parpol itu, ada yang terverifikasi ganda eksternal atau keanggotaannya ganda dengan Parpol lain, nanti pihak Parpol harus menindaklanjutinya dengan cara membuat surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai oleh anggota Parpol tersebut bahwa yang bersangkutan memilih salah satu Parpol. 

"Apabila telah dibuktikan dengan surat penyataan langsung dari pemilik KTA-nya, maka Parpol bersangkutan harus meng-upload kembali pernyataan tersebut pada aplikasi SIPOL," ujar Iyan.

Sementara apabila pemilik KTA Parpol itu ternyata pekerjaan dalam KTP-nya tidak sesuai atau dilarang menjadi anggota Parpol, maka Parpol bersangkutan harus melengkapi dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja sebagaimana yang tertera di KTP, kemudian Surat Pernyataannya itu diupload kembali ke aplikasi Sipol.

Baca Juga: Demi Belajar Budaya Sunda, Tujuh Mahasiswa Asing Rela Nginap di Rumah Penduduk Sukaluyu Sumedang

"Bagi data KTA Parpol yang dinyatakan BMS, maka perbaikannya bisa ditindaklanjuti mulai tanggal 19 sampai 26 Agustus 2022. Soalnya, pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2022, KPU akan kembali mengecek surat pernyataan yang sudah diupload pihak Parpol," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah