Rencana Bupati Ciamis Terbitkan SE Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ternyata Masih dalam Kajian

- 25 Agustus 2022, 22:16 WIB
epala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis Deni Wahyu Hidayat.*
epala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis Deni Wahyu Hidayat.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Beberapa waktu lalu Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis tentang aturan siswa yang tidak boleh membawa kendaraan (sepeda motor) ke sekolah.

SE Bupati Ciamis tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas siswa atau anak di bawah umur di wilayah Tatar Galuh.

Bagaimana kelanjutan ucapan Herdiat tersebut? Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis Deni Wahyu Hidayat, mengakui hingga saat ini aturan itu belum keluar.

Baca Juga: Tujuh Orang Pekerja Proyek Jaringan Telekomunikasi Ambruk Tersengat Listrik

"Aturan itu memang belum keluar karena masih dalam pembahasan," kata Deni di ruangannya, Setda Pemkab Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kamis 25 Agustus 2022.

Menurut Deni, Pemkab Ciamis masih mengkaji rencana SE Bupati Ciamis tersebut karena harus melalui kajian yang mendalam dengan berbagai pertimbangan, sehingga hasilnya tidak bertabrakan dengan keinginan masyarakat. "Jadi harus dicari formula yang pasnya," ucap Deni.

Deni menuturkan, aturan yang saat ini sedang dibuat tersebut untuk mengantisipasi kejadian tidak diharapkan akibat anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Cucu Kelima Presiden Jokowi Berjenis Kelamin Laki-Laki, Berikut Ini Nama-nama Cucu Jokowi

"Anak di bawah umur berdasarkan aturan Undang-Undang tentang Lalu Lintas pun tidak boleh mengendarai sepeda motor karena untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) usianya harus 17 tahun ke atas," ucapnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x