Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Kota Tasikmalaya

- 13 September 2022, 15:39 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, memperlihatkan barang bukti saat ekspos penangkapan sindikat pencurian pecah kaca yang di gelar di halaman Mako Polres, Selasa 13 September 2022.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, memperlihatkan barang bukti saat ekspos penangkapan sindikat pencurian pecah kaca yang di gelar di halaman Mako Polres, Selasa 13 September 2022. /Kabar-priangan.com/Asep MS/

 

 

 

KABAR PRIANGAN - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pelaku kejahatan spesialis pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca yang terjadi di Alun-alun Kota Tasikmalaya pada akhir Bulan Juni 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil menagkap dua pelaku berinisial AP dan AM. "Pelaku yang berhasil ditangkap dan kita ungkap kasusnya tersebut semuanya kelompok dari daerah Kayuagung Oganilir Sumatra Selatan," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa 13 September 2022.

Kedua pelaku ujar Kapolres berhasil diamankan di Kota Bekasi. "Di mana saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha untuk kabur maka kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada kakinya," ujar Kapolres.

Baca Juga: Resep 'Cirambay' Anti Gagal Jajanan Viral Khas Garut, Bongkar Rahasia Resepnya di Sini!

Jaringan sindikat pelaku pencurian yang beroperasi melakukan aksi pecah kaca lanjut Kapolres, diduga
lebih dari lima orang.

"Dugaan kita sebanyak enam orang pelaku yang semuanya dari Sumatra. Dua orang berhasil kita tangkap sementara empat orang pelaku lainnya masih dalam pencarian orang atau DPO," ujarnya.

Adapun modusnya lanjut Kapolres, kelompok pelaku pecah kaca ini berbagi tugas ada yang mengawasi calon korban di dalam area bank, bertugas mengkomunikasikan dengan pelaku yang lainnya yang berada di luar. Termasuk menginformasikan nominal yang diambil.

Baca Juga: Target PAD Sumedang Tahun 2022 Sudah Terealisasi 55 Persen, Ini Besarannya

"Karena mereka biasanya selektif menentukan korbannya yaitu nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah yang banyak," katanya.

Sedangka barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, berula alat yang digunakan yaitu pecahan keramik busi sebagai sarana pemecah kaca mobil, kemudian kaca mobilnya, kendaraan yang digunakan berupa dua unit sepeda motor dan beberapa hanphone yang digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi satu sama lain.

Dalam kasus ini ujar dia, korban yaitu seorang pengusaha di Kota Tasikmalaya mengalami kerugian kurang lebih Rp300 juta.

Baca Juga: Cek Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2023 Live di Indosiar dan Vidio

"Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," katanya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x