KABAR PRIANGAN - Seorang anak perempuan di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan di Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Korban yang masih berusia 12 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh S (58), hal ini diungkapkan oleh Kades Jalatrang Dadi Haryadi.
Dugaan pencabulan diketahui setelah korban mengadu ke ibunya pada hari Jumat 11 September 2022.
Baca Juga: Resep Sup Krim Jagung Simpel, Cocok Dihidangkan Saat Musim Hujan yang Dingin
"Korban itu bercerita kepada ibunya bahwa dia telah mengalami pemerkosaan oleh pelaku," kata Dadi Haryadi.
Kades melanjutkan, setelah pelaku selesai menyalurkan hasratnya lalu menyuruh korban untuk pulang dengan terlebih dahulu mengancamnya.
"Rupanya aksi yang pertama dianggap mulus maka kemarin pada hari Senin pelaku mengajak lagi korban ke rumahnya dan melakukan perbuatan bejat itu untuk kedua kalinya," jelasnya.
Baca Juga: Aturan Pembelian Tiket Persib vs Persija 2 Oktober 2022 di Liga 1 BRI 2022/2023, Bobotoh Wajib Tahu!
Kades menjelaskan, mendapat pengakuan dari anaknya yang telah menjadi korban kebiadaban pelaku maka ibunya melaporkan kejadian tersebut ke aparat terkait.