JPU Ajukan Banding, Atas Putusan Vonis Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Garut

- 27 Januari 2022, 19:12 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Aryanto mengatakan JPU) langsung memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada  kasus pencabulan dengan terdakwa Kades Talagawangi.
Kasi Pidum Kejari Garut, Aryanto mengatakan JPU) langsung memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada kasus pencabulan dengan terdakwa Kades Talagawangi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jaksa penuntut umum (JPU) langsung memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada kasus pencabulan dengan terdakwa Kades Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Ahmad Hidayat bin Saepudin. 

Upaya hukum banding dilakukan karena JPU menilai hukuman yang didapatkan terdakwa terlalu ringan dan tak sebanding dengan dampak dari perbuatannya yang telah menyebabkan korban trauma.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto, menyebutkan selaku JPU pihaknya telah melakukan penuntutan sesuai SOP (standard operating procedure) yaitu dengan tuntutan 13 tahun penjara bagi pelaku. 

Baca Juga: KONI Garut Akan Gelar Musorkab Maret 2022, Bupati: Banyak Calon yang Sudah Mendekat

Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Namun ternyata majelis hakim PN Garut, tutur Aryanto, berpendapat lain dimana mereka memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa yang merupakan Kases Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng ini. 

Pihaknya tentu sangat menghormati apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: ASN Garut Diminta Bisa Beradaptasi dan Bergerak Cepat Hadapi Pandemi Covid-19

"Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim yang dilaksanakan secara online kemarin, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Itu memang sudah merupakan ranah dari pihak pengadilan dan kita tentu sangat menghormatinya," ujar Aryanto saat ditemui di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis, 27 Januari 2022.

Dikatakannya, atas putusan tersebut, sesuai SOP pihaknya wajib melakukan upaya hukum yaitu banding karena vonis terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan. Oleh karena itu, pihaknya sudah memberitahukan kepada pihak pengadilan dalam hal ini pihak paniteranya terkait keputusan untuk menempuh upaya hukum banding tersebut.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x