Kedua, kata dia, Galuh merupakan kesejarahan yang identitasnya tidak dapat terhindarkan. "Perubahan nama Ciamis jadi Galuh secara aturan hukum sangat memungkinkan," tegasnya.
Baca Juga: Meski Dikepung Bencana, Objek Wisata di Wilayah Selatan Garut Dipastikan Aman
Lanjut Hendra, secara normatif merubah nama daerah sekarang ini cukup diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilanjutkan ke Presiden, tanpa harus melahirkan undang-undang baru tentang pembentukan kawasan.
Sementara untuk prosesnya, kata dia, perubahan nama dari Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh ini harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Bupati.
“Selanjutnya, harus mendapat persetujuan dari provinsi, baik DPRD dan Gubernur Jawa Barat," sambungnya.***