Masa Bakti HM Yusuf Berakhir 14 November 2022, DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Tasikmalaya

- 26 September 2022, 22:28 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Mamat Rahmat menandatangani Berita Acara pengesahan dua raperda menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin, 26 September 2022.*
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Mamat Rahmat menandatangani Berita Acara pengesahan dua raperda menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin, 26 September 2022.* /kabar-priangan.com/Irman S/

“Sehingga dia bisa tampil adaptif dalam lingkungan masyarakat kota Tasik yang terkenal religius dengan banyaknya pondok pesantren," ujar Mamat Rahmat SH.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 27 September 2022: Capricorn, Aquarius, Pisces. Keuntungan Ada di Tanganmu Hari Ini

Mamat juga menegaskan bahwa sosok yang paling tepat duduk sebagai Pj Wali Kota harus mengerti secara utuh tentang Kota Tasikmalaya.

“Karena harus bisa langsung kerja dalam melanjutkan program-program yang bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga pembangunan Kota Tasikmalaya nanti, bisa terlaksana sesuai dengan keinginan,” katanya.

Anggota Komisi I H.Ajat Sudrajat pun menilai bahwa siapapun tokoh pribumi yang memenuhi syarat punya peluang.

Baca Juga: KBM di Daerah Terdampak Bencana Wilayah Selatan Garut Terpaksa Diliburkan

"Sepanjang mumpuni dan punya rekam jejak bagus, saya kira semua tokoh yang memenuhi syarat berpeluang jadi PJ Walikota nanti," ujar Ajat.

Sementata Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim SH menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan sosok kandidat yang diproyeksikan untuk menjadi PJ Walikota.

"Kewenangannya ada di Kemendagri dan kita akan terlebih dulu menunggu arahan dari Kemendagri dan setelah itu segera menindaklanjutinya,” katanya.

Baca Juga: Diduga Angkut BBM, Mobil Pikap Hangus Terbakar di Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x