Merespons Organda Kota Tasikmalaya Setelah Harga BBM Naik, Wali Kota Terbitkan Perwalkot Tarif Baru Angkot

- 6 September 2022, 21:28 WIB
Merespons Desakan Organda Tasikmalaya Setelah Harga BB Naik, Wali Kota Terbitkan Perwalkot Tarif Baru Angkot
Merespons Desakan Organda Tasikmalaya Setelah Harga BB Naik, Wali Kota Terbitkan Perwalkot Tarif Baru Angkot /Kabar-Priangan.com/Asep MS

Tulisan tarif baru angkutan kota dipasang di dalam angkot supaya terlihat penumpang, Selasa 6 September 2022. Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menerbitkan Perwalkot Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan.*

 

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Wali Kota H Muhammad Yusuf menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan.

Hal itu merespons tuntutan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tasikmalaya sebelumnya sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai Sabtu 3 September 2022 Pukul 14.30 WIB.

Dalam perwalkot tersebut ditetapkan tarif angkutan kota (angkot) Rp 5000 di Kota Tasikmalaya untuk mahasiswa dan masyarakat umum. Sedangkan pelajar jenjang SMP/SMA sebesar Rp 3.000 dan untuk pelajar sekolah dasar Rp 2.000.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Kota Tasikmalaya Naik Menjadi Rp5.000 Perorang. Untuk Pelajar Rp3.000 Saja

Penyesuaian tarif angkutan Kota Tasikmalaya tersebut mulai berlaku Senin 5 September 2022.

"Ya Pak Wali Kota sudah menandatangani perwalkot penyesuaain tarif angkutan kota sejak hari kemarin," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan di Bale Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari, Selasa 6 September 2022.

Perwalkot penyesuaian tarif tersebut, lanjut Ivan, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan antara Organda, DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya tentang penyesuaian tarif angkot pascakenaikan harga BBM.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x