KABAR PRIANGAN - Dugaan tindak pidana korupsi atas cairnya SKP (Surat Perintah Kerja) bodong yang dikeluarkan PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (Bank CIJ) harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya Pemkab Tasikmakaya dan sejumlah BUMD didalamnya. Hal ini agar jangan sampai kasus serupa kembali terjadi dan menimpa badan usaha milik Pemkab Tasikmalaya.
"Sebagai salah satu lembaga keuangan milik pemerintah daerah, Bank CIJ mestinya memiliki SOP yang ideal. Dalam mencairkan kredit pun harus lebih selektif," jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman, menanggapi kasus yang menimpa CiJ, Kamis 13 Oktober 2022.
Sebagai mitra kerja, Komisi II sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Apalagi nominal kerugian negaranya sangat besar yang mencapai Rp 5 miliar.
Selanjutnya, kata Hakim, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan bertindak sesuai kapasitasnya. Dimana pihaknya akan mengevaluasi internal Bank CiJ, berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BUMD, khususnya terkait kredit kontruksi.
Evaluasi ini dinilai penting supaya jangan sampai disana ada SOP yang kurang lengkap atau mengikat. Atau malah sebaliknya SOP sudah baik, akan tetapi malah ada oknum karyawan yang menyalah gunakan wewenang dengan melanggar SOP tersebut.
"Makanya kami berharap ini kejadian yang terakhir, jangan ada CIJ-CIJ lainnya,” ujar Hakim.
Baca Juga: Zodiak Hari Ini, Jumat 14 Oktober 2022: Ini adalah Fase yang Menarik dalam Kehidupan Cinta Scorpio
Selain mengevaluasi SOP, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga akan menginvestigasi kasusnya, karena masih dalam kewenangan. Di samping untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, juga untuk mengungkap kengkinan adanya keterlibatan orang dalam yang menyalah gunakan wewenang.
Termasuk pihaknya akan memverifikasi seluruh proses pemberian kredit kontruksi atau jaminan SPK. Mulai dari prosodur, tahapan pengajuan survai pencairan dan lainnya.