Booth PKL Warnai Kawasan Semi Pedestrian. Pedagang yang Tak Kebagian Lapak Mengeluh

- 4 November 2022, 22:10 WIB
kawasan semi pedestrian mulai dipasangi booth untuk PKL, Jumat 4 november 2022.*
kawasan semi pedestrian mulai dipasangi booth untuk PKL, Jumat 4 november 2022.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah booth yang disediakan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan HZ.Mustofa sudah mulai dipasang di kawasan semi pedestrian Jalan HZ Mustofa, Jumat 4 November 2022.

Booth-booth tersebut dipasang di sepanjang kawasan semi pedestrian Jalan HZ Mustofa, mulai dari kawasan Taman Kota hingga perempatan Cihideung.

Dari pantauan Kabar Priangan, setidaknya ada 13 booth yang sudah terpasang di kawasan Semi Pedestrian itu.

Booth dengan dominan warna biru berbentuk kotak ukuran sekira 2 meter X 1,5 meter tersebut dibagi menjadi dua lapak sehingga satu boothnya diperuntukan untuk dua pedagang.

Baca Juga: Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Rumah Daerah Indihiang

Berdasarkan informasi dari sejumlah pedagang, booth -booth tersebut akan mulai diisi oleh para pedagang mulai Selasa, 8 November 2022 .

Selanjutnyua akan diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Kamis 10 November 2022.

"Ya rencana mah katanya mau diresmikan langsung oleh pak Gubernur," ujar Sutisna Rahmat (44), pengurus Paguyuban PKL Jalan HZ Mustofa kepada wartawan, Jumat 4 November 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 5 November 2022: Libra Mendapat Keberuntungan, Lalu Scorpio dan Sagitarius?

Menurut Sutisna, secara keseluruhan booth yang dipasang di Jalan HZ Mustofa jumlahnya sebanyak 24 unit yang diperuntukan untuk 48 PKL.

Jumlah tersebut kata Sutisna sudah sesuai dengan hasil pendataan dan sudah disepakati olah seluruh pedagang dan pemerintah.

"Kalau semuanya sih ada 55 pedagang, tapi yang tujuh pedagang bukan pedagang tetap, melainkan pedagang musiman seperti pedagang bendera," jelasnya.
Baca Juga: Dinilai Melanggar Tata Tertib Pesantren, Santri Asal Rajapolah Tasikmalaya Didenda Rp37 Juta

Sutisna juga menuturkan, seluruh pedagang di Jalan HZ Mustofa khususnya yang berjualan di kawasan pedestrian menyambut baik keputusan pemerintah dengan telah memberikan izin untuk tetap berjualan sekaligus memfasilitasi tempat yang dianggap cukup layak.

"Ya kalau bagi kami cukup layaklah, kalau ukurannya ya dipas-paskan saja sesuai tempat yang ada. Mau gimana, dikasih tempatnya segitu. Itu juga sudah untung dikasih cuma-cuma atau gratis," jelasnya.

Sutisna menjamin, sesuai kesepakatan tidak akan ada lagi pedagang di kawasan semi pedestrian jalan HZ Mustofa yang berjualan di luar booth yang telah disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jabar Tercepat se-Indonesia, Raperda APBD 2023 Sudah Ditandatangani Pemdaprov dan DPRD Akhir Oktober 2022

"Ya itu sudah disepakati, mudah-mudahan jangan ada masalah lagi," katanya.

Sementara itu, salah seorang penjual jasa permak yang biasa mangkal di kawasan HZ Mustofa, Endang Saepudin (54) mengaku tidak mendapatkan jatah booth yang diberikan oleh pemerintah.

Padahal kata Endang, dirinya sudah lebih dari 10 tahun menjual jasa permak di lokasi tersebut.

Baca Juga: Apdesi Karangpawitan Garut akan Laporkan Orang Mengaku Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan

"Saya juga tidak tahu kenapa saya tidak terdaftar, padahal tiap hari saya disini. Takutnya kalau saya tetap usaha di tempat ini, karena tidak kebagian booth, saya dianggap melanggar dan oleh Satpol PP diusir dari lokasi usaha," ujar Endang.

Kondisi tersebut lanjut dia, sudah disampaikan kepada pengurus PKL, namun belum ada jawaban pasti. "Ya sudah pak, sudah disampaikan, tapi belum ada jawaban," kata Endang.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah