Objek Wisata Cipanas Gunung Galunggung Menggeliat Lagi, Pedagang Minta Jam Operasional Ditambah

- 8 November 2022, 15:16 WIB
Objek Wisata Cipanas Galunggung Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.*
Objek Wisata Cipanas Galunggung Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Pedagang di Objek Wisata Cipanas Galunggung Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya menginginkan adanya perubahan kembali jam operasional kunjungan ke objek wisata tersebut.

Saat ini jam operasional pengunjung Objek Wisata Cipanas Galunggung dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Berbeda dari sebelumnya yang tidak dibatasi bahkan tetap melayani kunjungan hingga larut malam.

Pembatasan jam operasional kunjungan terhadap Objek Wisata Cipanas Galunggung tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 45 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Berikan Beasiswa Bagi Mahasiswa. Buruan Daftar, Pendaftaran Ditutup 8 November 2022

Salah seorang pedagang, Mulyana (48) mengatakan, saat ini para pedagang yang berada di Objek Wisata Cipanas Galunggung menginginkan dikembalikannya jam operasional kunjungan wisatawan seperti semula. Paling tidak diperpanjang durasinya dari pukul  07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

"Kalau sekarang hanya sampai jam 4 sore (16.00), sudah ditutup untuk kunjungan. Sehingga hal itu sangat berpengaruh bagi kami. Kami inginnya minimal sampai jam 9 malam," ujar Mulyana, Senin 7 November 2022.

Disampaikannya, dengan ditambahnya jam operasional kunjungan setidaknya para pedagang memiliki tambahan harapan dagangannya ada yang membeli pada waktu malam karena jika siang jarang ada yang beli. Berbeda dengan sebelum pembatasan Covid 19, kunjungan biasanya semakin ramai sehabis Magrib sampai larut malam.

Baca Juga: Malam Ini Gerhana Bulan Total, Begini Tata Cara Sholatnya

Pedagang lainnya, Engkos (51) menuturkan, ketentuan jam operasional dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB diterapkan karena ada pembatasan akibat pandemi Covid 19. Ia berasumsi, seharusnya pemerintah kembali menambah jam operasional karena saat ini pandemi Covid 19 sudah mulai landai

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x