Ratusan Pasutri di Cimanggung Sumedang Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal Gratis

- 11 November 2022, 18:06 WIB
Sejumlah pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, sedang mengikuti sidang isbat gratis di KUA Cimanggung.
Sejumlah pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, sedang mengikuti sidang isbat gratis di KUA Cimanggung. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Karena menurut Dony, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah gratis ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah dalam rangka melindungi dan melayani warga, agar mereka bisa memiliki legalitas dalam pernikahannya.

"Selama ini, memang banyak pasutri yang tidak memiliki surat nikah. Padahal dokumen pernikahan ini sangat penting. Untuk itu, kami sengaja mengadakan Sidang Isbat Nikah massal secara gratis, supaya semua pasutri di Sumedang bisa memiliki legalitas, yakni surat nikah," kata Dony.

Baca Juga: Badan Jalan di Blok Eba Cisitu Sumedang Terus Alami Anjlok

Dony menyebutkan, selain menggelar Sidang Isbat Nikah secara massal, dalam waktu yang sama Pemda Sumedang juga membuka layanan administrasi kependudukan. 

Dengan harapan, semua pasutri yang telah mengikuti Sidang Isbat Nikah nantinya bisa langsung mengurus kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

"Jadi tak hanya akan mendapatkan buku nikah, mereka juga nantinya bisa langsung mengurus kelengkapan dokumen administrasi kependudukan, baik itu akte kelahiran, kartu keluarga, ataupun KTP," ujar Bupati.

Baca Juga: Jalan Sumedang-Wado di Blok Eba Cisitu Ambles, Pengendara Diminta Waspada

Dony berharap, semua layanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat ini, dapat membantu memudahkan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

"Beberapa aktivitas biasanya memerlukan keterangan buku nikah. Dan sekarang 100 pasutri lebih di Kecamatan Cimanggung yang belum memiliki dokumen pernikahan akan mendapatkan buku nikah hanya dalam waktu 10 menitan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah