Suhardi menjelaskan, modus para tersangka dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan obeng modifikasi. Setelah pintu terbuka, teersangka menyalakan kendaraan dengan memutus kabel stop kontak dan menyambung kembali secara manual.
“Modus pelaku ini merusak kunci mempergunakan obeng khusus, kemudian dia dorong kendaraan menjauhi rumah korban. Baru mereka nyalakan dengan menyambung kabel stop kontak. Pelaku yang diamankan tiga orang, di kami ada dua orang. Sementara satu pelaku lagi sudah diamankan Polres Ciamis," papar Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, menyebutkan, kini para tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Serta pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, dengan ancaman masing-masing diatas 5 tahun penjar.
Polres Tasikmalaya juga langsung mengembalikan mobil pickap yang dicuri kepada para pemiliknya yang telah membawa syarat kelengkapan administrasi kendaraan.
Salah seorang korban pencuriaan kendaraan pikap, Ula Saefudin (48) warga Linggasirna Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, tidak kuasa menahan tangis bahagia di Mapolres Tasikmalaya ketika kendaraan pikap miliknya yang hilang tiga bulan lalu kembali ditemukan polisi.
Ia mengaku sudah tidak berharap kendaranya kembali karena mobil tersebut sudah dipastikan sulit terditeksi.
"Sehari-hari dipakai untuk mengangkut padi atau beras. Alhamdulillah ternyata kemarin dapat kabar mobil pikap saya kembali ditemukan. Terima kasih kepada pak Polisi, enggak nyangka kendaraan saya bisa kembali," ujar Ula.*