Setelah Setahun, Akhirnya Tersangka Kasus Tragedi Susur Sungai Cileueur di Ciamis Ditahan, Segera Disidangkan

- 23 November 2022, 13:48 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis beberapa bulan yang lalu, akhirnya Guru Pembina Pramuka yang telah lalai hingga menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung Kabupaten Ciamis, ditahan Kejaksaan Negeri Ciamis, Selasa 22 November 2022.*
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis beberapa bulan yang lalu, akhirnya Guru Pembina Pramuka yang telah lalai hingga menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung Kabupaten Ciamis, ditahan Kejaksaan Negeri Ciamis, Selasa 22 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAAN - Setelah setahun lamanya terkatung-katung tidak adanya kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tewasnya 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, akhirnya Kejaksaan Negeri Ciamis (Kejari) menahan salah seorang guru sekolah tersebut yang dianggap paling bertanggung jawab.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka yang juga Guru Pembina Pramuka MTs Harapan Baru Cijantung di Kantor Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Selasa 22 November 2022.

Diketahui sebelumnya, Polres Ciamis sudah menetapkan salah seorang tersangka tragedi di Leuwi Ili, Sungai Cileueur, Kabupaten Ciamis, namun berkas yang diserahkan ke Kejari Ciamis sempat dikembalikan.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Bumi di Cianjur, Pemkab Ciamis Kirimkan Bantuan Logistik dan Dirikan Posko Bantuan Sosial

Alasannya karena dianggap belum lengkap yakni menunggu keterangan saksi ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy.

"Hari ini sudah cukup buktinya, kemudian kami jadwalkan pengiriman tersangka dan barang buktinya. Yang tadinya tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan, sekarang kami lakukan penahanan agar mudah dan cepat proses persidangannya," ucap Kepala Kejari Ciamis Dra Soimah, SH, MH.

Ditambahkan Soimah, setelah dilakukan pemeriksaan dan sudah lengkap administrasinya, direncanakan tersangka akan melakukan persidangan pekan depan, Selasa 29 November 2022. "Kami terima, kami periksa, berkas administrasi kami rapikan terlebih dahulu, dan segera hari Selasa mendatang kemungkinannya (disidangkan)," ucapnya.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Takluk oleh Arab Saudi, Jalan Timnas Argentina Semakin Terjal

Mengenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 359 dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. "Karena perbuatan lalai atau kelalaiannya yang mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban," ujar Soimah.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x