Optimalkan Penanganan Tunggakan PBB P2, Bapenda Sumedang Minta Pendampingan Kejaksaan

- 29 November 2022, 17:06 WIB
Kepala Bapenda Sumedang Rohana, dan Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana, sedang menandatangani perjanjian kerjasama.
Kepala Bapenda Sumedang Rohana, dan Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana, sedang menandatangani perjanjian kerjasama. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

"Kerjasama ini hanya sebatas permohonan bantuan untuk memediasi saja. Jadi apabila ada WP yang masih bandel, nanti kita akan minta bantuan untuk dimediasi oleh Kejaksaan. Mediasi ini, intinya untuk meminta kepastian dari para WP terkait kesiapannya untuk membayar tunggakan pajak," tutur Rohana.

Baca Juga: BPBD Sumedang Gencar Edukasi Masyarakat Agar Tetap Siap Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Setelah adanya kerjasama ini, maka ke depannya setiap data tunggakan pajak yang macet dari setiap WP, akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan, agar dibantu untuk ditindaklanjuti.

Dengan begitu, diharapkan dapat lebih mempercepat upaya penanganan masalah tunggakan pajak atau PBB P2 di wilayah Kabupaten Sumedang.

"Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat lebih mempercepat realisasi penerimaan PAD, khususnya yang bersumber dari pembayaran tunggakan PBB P2," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Sumedang Jagokan Dua Tim Ini jadi Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Begini Alasannya

Tak hanya itu, Rohana juga menjelaskan bahwa kerjasama ini dilakukan dalam rangka meminta pendampingan terkait berbagai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara lainnya, yang akan menghambat upaya percepatan realisasi PAD.

Permohonan kerjasama ini, tentunya mendapat sambutan baik dari Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana. Kepala Kejari Sumedang berharap, pendampingan yang diberikan kepada Bapenda ini dapat lebih mengoptimalkan pendapatan daerah untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Sumedang.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x