KABAR PRIANGAN - Sejumlah organisasi buruh di wilayah Kabupaten Sumedang, baru-baru ini mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dapat dinaikkan sebesar 26 persen.
Usulan mengenai kenaikan UMK dari para buruh ini, kabarnya telah masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang.
"Iya betul, saat ini kami memang sedang fokus untuk menampung berbagai aspirasi dari Serikat Pekerja dan asosiasi pengusaha," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat, Kamis, 1 Desember 2022.
Usulan-usulan yang masuk dari Serikat Pekerja dan asosiasi pengusaha itu, kata Asep, diantaranya terkait nilai penetapan UMK di Kabupaten Sumedang.
Asep menyebutkan, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,88 persen, serikat pekerja di Kabupaten Sumedang langsung mengusulkan agar kenaikan UMK bisa mencapai 26 persen.
"Sebenarnya perhitungan UMK di Sumedang juga tidak jauh berbeda dengan UMP. Tapi Serikat Pekerja tetap meminta agar kenaikan UMK bisa 26 sekian persen. Aspirasi ini, tentu akan kita tampung dulu, nanti kita akan lihat pertimbangannya seperti apa," ujar Asep Sudrajat.
Hanya saja, sambung Asep, dalam menetapkan UMK, pemerintah tentunya tidak bisa gegabah karena harus melalui berbagai kajian, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi semua pihak, baik itu untuk dunia usaha ataupun bagi para buruh.