Dengan harapan, ekosistem dunia usaha di Kabupaten Sumedang bisa tetap terjaga dengan baik, tanpa merugikan berbagai pihak (buruh dan pengusaha).
Asep menuturkan, alasan para buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 26 persen ini juga, sebenarnya memang sangat logis dan manusiawi.
Baca Juga: FPK Sumedang Mulai Sosialisasikan Rencana Pembentukan Pengurus di Tingkat Kecamatan
Pasalnya, nilai kenaikan yang mereka (buruh) usulkan, tentunya didasari atas berbagai hasil kajian, salah satunya penyesuaian dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta naiknya harga kebutuhan pokok yang terjadi di masyarakat.
"Alasan yang disampaikan Serikat Pekerja memang sangat wajar. Tapi kita juga harus pertimbangkan nasib pengusaha, karena kenaikan sebesar 7,88 juga sudah berat. Karena itu, perlu kebijaksanaan dari semua pihak agar iklim usaha tetap berjalan dan tidak terjadi PHK," tutur Asep.***