Antisipasi Premanisme di Tempat Wisata, Polres Bentuk Tim Satgas Gakkum

- 23 Desember 2022, 20:19 WIB
Polres Garut melakukan langkah antisipasi aksi premanisme. Salah satunya dengan membentuk tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum).
Polres Garut melakukan langkah antisipasi aksi premanisme. Salah satunya dengan membentuk tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023, sejumlah objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Garut diperkirakan akan ramai dikunjungi wisatawan. Hal ini menimbulkan potensi kerawanan termasuk maraknya aksi premanisme. 

Menyikapi hal ini, pihak Polres Garut pun melakukan langkah antisipasi. Salah satunya dengan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum). 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, pihaknya akan melakukan pengamanan maksimal selama musim Nataru yang tentunya akan banyak wisatawan yang datang ke Garut. 

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Asal Cibalong Garut Diduga Diculik Ayah Tirinya

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para wisatawan, pihaknya akan mensterilkan jalanan serta objek wisata dari ancaman premanisme. 

"Kita telah membentuk tim Satgas Gakkum yang akan diturunkan ke lapangan untuk mensterilkan jalanan dan objek wisata dari ancam premanisme. Kita akan memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jalan serta wisatawan yang datang ke Garut di antaranya dengan mencegah aksi premanisme," ucap Wirdhanto, Jumat, 23 Desember 2022. 

Dikatakannya, sebelumnya Forkopimda Garut telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan premanisme. Dalam surat edaran itu di antaranya disebutkan larangan terhadap segala jenis tindakan premanisme, baik yang bisa menghambat arus lalu lintas, upaya pemaksaan terhadap pengguna jalan, termasuk di objek wisata, memaksa dengan mencuci mobil, dan juga menjual air mineral.

Baca Juga: Jaga Keamanan Umat Nasrani Saat Natal, Polres Garut Kerahkan Jibom dan K9

Petugas, imbuh Wirdhanto, tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku aksi premanisme. Meskipun dalam proses penindakannya akan lebih mengedepankan penegakan peraturan daerah kaitan dengan ketertiban umum.

Menurutnya, sebagai bentuk keseriusan, pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Garut. Para pelaku aksi premanisme akan langsung ditindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x