Sehingga kemudian hal tersebut menjadi perubahan pertimbangan dirinya sebagai Bupati Ciamis terpilih untuk mewujudkannya.
"Alhamdulillah pada tahun ini kami jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis melaksanakan amanah tersebut sebagai salah satu bentuk pengabdian kami kepada Tatar Galuh Ciamis," ujarnya.
Baca Juga: Tembok Pembatas SPBU di Rancabango Ambruk, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Salah satu bentuk keseriusan dan komitmen dalam mewujudkan amal tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 060/KPTS.72-HUK/2022 tentang Pembentukan Panitia Persiapan Perubahan Nama Kabupaten Ciamis Menjadi Kabupaten Galuh.
Sementara itu, Kepala Disbudpora Ciamis Erwan Darmawan menyampaikan, salah satu yang menjadi dasar perubahan nama daerah adalah Permendagri Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan presepsi dan tanggapan yang dapat menghasilkan kesepakatan terkait rencana pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh," ucapnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Dedi Mulyadi, Budayawan dan Anggota DPR RI, Pakar Kebudayaan Prof. Dr. Agus Aris Munandar, Pakar Sejarah Prof. Dr. Nina Herlina, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis serta Pemerhati Sosial Politik H Undang Sudrajat.*