Uang Rp 53 Juta Hasil Korupsi Terpidana Kades di Kabupaten Tasikmalaya Kembali ke Kas Daerah

- 30 Desember 2022, 21:23 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Wowon, ke kas daerah Pemkab Tasikmalaya, Jumat 30 Desember 2022.*
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Wowon, ke kas daerah Pemkab Tasikmalaya, Jumat 30 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/Istimewa

Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi pada kinerja dan prestasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini menjadi bukti bahwa langkahnya terlaksana dengan baik.

"Bukan melihat pada besar kecilnya (uang) tetapi bukti yang nyata diselesaikan. Jadi tentunya Pemkab Tasikmalaya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang sudah terus bersinergi untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan," ujar Zen.*



Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah