4 Tersangka Pembobol Bank CiJ Pemkab Tasikmalaya Dieksekusi Kejari, Rugikan Uang Negara Rp 5 Miliar Lebih

- 29 Desember 2022, 18:59 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menahan empat tersangka pembobol kredit yang terjadi di Bank CiJ, Kamis 29 Desember 2022 langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.*
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menahan empat tersangka pembobol kredit yang terjadi di Bank CiJ, Kamis 29 Desember 2022 langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Pada penghujung tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mengeksekusi empat tersangka pelaku yang telah bersekongkol membobol kredit fiktif hingga merugikan PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda atau Bank CiJ, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tasikmalaya.

Kasus yang telah bergulir dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal September 2022 ini, akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pemberian kredit oleh Bank CiJ kepada tiga perusahaan swasta yakni CV Perfekta Jaya Konstruksi, CV Tridisaindo dan CV Malabar Gemilang.

Keempat orang tersangka kasus yang terjadi di Bank CiJ tersebut langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga: Rp 327 Juta Dana Desa Pageralam Taraju Kabupaten Tasikmalaya Habis, Diduga Disikat Bendahara Demi Judi Slot

Mereka yakni FP selaku Karyawan Bank CiJ, kemudian DI selaku PNS di Sekretariat Pemerintah Kota Tasikmalaya, lantas RB selaku Wadir di CV Tridisaindo dan pihak CV Perfecta Jaya Konstruksi, serta terakhir AC selaku Direktur CV Malabar Gemilang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus SH, MH, mengatakan, pada Kamis 29 Desember 2022 Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB. 

Selanjutnya karena telah memenuhi unsur dan bukti, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. "Alasan penahanan kami lakukan karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," kata Ramadiyagus pada awak media.

Baca Juga: KPU Sumedang Siapkan Langkah Menangkal Berita Hoaks Terkait Pemilu

Lebih detail Ramadiyagus mengatakan, peran masing-masing tersangka yaitu RB selaku Wadir CV Tridisaindo dan pihak CV Perfecta Jaya Konstruksi bersama-sama dengan pelaku DI, PNS di Setda Kota Tasikmalaya, telah mengajukan pinjaman kredit kepada Bank CiJ.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x