KABAR PRIANGAN - Di pengujung tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 53.734.300 dalam perkara tindak pidana korupsi oleh Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Wowon.
Kasus korupsi tersebut kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Terpidana diterapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami melaksanakan putusan perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4967K/Pidsus/2022 tanggal 29 September 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, Jumat 30 Desember 2022.
Penyerahan uang kerugian negara yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen. Hadir pula sejumlah staf Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
"Kerugian negeranya lebih besar, tapi yang bisa kami selamatkan sebesar Rp 53.734.300. Dan itu yang sekarang kami serahkan ke kas daerah sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Ramadiagus.
Diketahui, jkasus korupsi di Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, terjadi tahun 2019. Saat itu, Wowon yang menjabat sebagai kepala desa bersama kakak kandungnya Budiman, sampai membakar kantor pemerintah desa dalam upaya menghilangkan barang bukti.
Bahkan saat itu, aparat penegak hukum (APH) mengungkap motif aksi pembakaran kantor desa karena Wowon tidak siap menghadapi audit Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Neglasari Tahun 2019 dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Hingga dirinya pun sempat beberapa kali didemo oleh warganya.