KABAR PRIANGAN - Mencoba mencuri sepeda motor, Jy (27), penduduk Kampung Asahan RT 2 RW 1 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Sumatra, terpaksa harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sebelumnya ia tertangkap oleh masyarakat saat mencoba mencuri sebuah motor Yamana N-Max milik warga yang sedang pengajian. Sedangkan tiga orang temannya yakni Joko, Dani, dan Mur melarikan diri, sampai sekarang masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang menyidangkan terdakwa kasus maling motor yang gagal itu dipimpin oleh Tuty Suryani SH, MH, dan RR Endang Dewi Nugraheni SH, MH, serta Yunita SH, sebagai Hakim Anggota, Kamis 29 Desember 2022.
Jy yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustika SH, dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dengan dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Dalam dakwaannya JPU Yustika diantarnya menyebutkan, pada Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 terdakwa Jy bersama-sama dengan Joko, Dani dan Mur berkeliling Kota Tasikmalaya dengan menggunakan dua unit sepeda motor.
Terdakwa membonceng Dani dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sedangkan Joko dan Mur menggunakan Honda Beat warna putih mencari sepeda motor yang bisa diambil.
Sekira pukul 20.00 WIB keempatnya berhenti di depan rumah Haji Aris, Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya yang kebetulan sedang mengadakan pengajian.