Zamzam menegaskan kelolosan ASN atau P3K menjadi PPK memang sah secara konstitusional dan tidak ada aturan yang melarang itu. Bahkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi payung hukum utama bagi KPU, sama sekali tidak ada larangan keterlibatan ASN dan P3K dalam PPK.
"Namun ada penegasan dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan izin bagi pegawai pemerintah daerah maupun pegawai negeri sipil yang boleh menjadi anggota PPK, PPS atau KPPS," kata Zamzam.
Adapun terkait pendamping PKH, kata dia, itu ada larangannya tersendiri dari Kementerian Sosial. Pendamping PKH tidak bisa menjadi P3K, kecuali mengundurkan diri dari pendamping PKH tersebut.
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri selama proses rekrutmen anggota PPK, kata Zamzam, tidak ada satu pun dari Pendamping PKH yang menjadi anggota PPK.*