KABAR PRIANGAN -Sebanyak 195 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di 39 kecamatan rencananya bakal dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 4 Januari 2022.
Para calon anggota PPK tersebut diketahui dari berbagai kalangan, latar belakang pendidikan, profesi, hingga organisasi.
Hal yang sempat menjadi sorotan karena ditemukan banyak anggota adhoc penyelenggara pemilu dari kalangan penerima gaji APBD/APBN tidak boleh bertugas sebagai PPK. Hal ini mengingat dobel honor yang nantinya bakalan mereka terima.
Baca Juga: BNN Tasikmalaya Waspadai Peredaran Narkoba Jenis Yaba, Relawan-relawan Desa Direkrut
Polemik terkait keterlibatan ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di dalam PPK Pemilu 2024 pun muncul, bahkan sampai menuding bahwa KPU telah melakukan kecurangan.
Polemik semacam ini terjadi juga di Kabupaten Tasikmalaya, walaupun kata-kata sumirnya terlontarkan melalui media sosial.
"Ya ada beberapa wacana yang tersampaikan beredar di media sosial, misalnya soal adanya ASN atau P3K yang terlibat dan masuk ke dalam PPK, itu tentu menjadi salah satu pertimbangan kami. Namun semuanya memenuhi kualifikasi dan syarat menjadi PPK," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, Senin 2 Januari 2022.
Meskipun mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya, Zamzam membenarkan di Kabupaten Tasikmalaya ada beberapa ASN maupun P3K yang lolos menjadi anggota PPK. Kini mereka tinggal menunggu waktu pelantikan, kemudian setelah itu bekerja.