Dikatakan Ari, ada 50 adegan pada reka ulang pembunuhan ini. Pada adegan ke 24 pelaku masuk ke kamar korban dan mencekik korban yang saat itu sedang makan. Lalu pelaku menghantam bagian jidat korban dengan menggunakan golok. Kemudian korban di tidurkan dan dihantam lagi bagian belakang kepala memakai golok.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku, lanjut Ari, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara untuk kelengkapan berkas P-21 penyidik kepolisian Polres Tasikmalaya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. "Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan pada saat rekonstruksi adegan pembunuhan tadi," ujarnya.
Baca Juga: Tiap Senin Kliwon, Warga Desa Sirnajaya Ciamis Gelar Tradisi Misalin sebagai Rasa Syukur
Sementara itu, istri tersangka pelaku yang juga nenek dari korban PA, Komah (60) mengatakan, dirinya tidak habis pikir mengapa lelaki yang telah dirinya nikahi satu tahun ini malah menjadi algojo kematian cucunya. Ia bahkan tidak menyangka bila pelakunya merupakan suaminya tersebut.
Sehari-hari mereka bertiga (Komah, Miman dan korban PA) tinggal dalam satu rumah. Tidak ada persoalan yang berarti selama ini, namun ternyara pelaku memendam rasa dendam pada koran. Pasca kejadian pun, pelaku masih dingin seolah tidak terjadi apa-apa. Hal itu pun yang membuat keluarga tidak menduga Miman merupakan pembunuhnya.
"Setelah kejadian, ia seperti biasa. Tidak menampakkan keanehan, sehingga kami tidak pernah curiga. Untungnya polisi berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan ini," ujar Komah sambil menangis.*