Jaya pun tidak berkutik dan ia diringkus warga lalu diserahkan kepada pihak kepolisian, sedangkan tiga orang teman anggota komplotannya yakni Dani, Joko, dan Mur yang bertugas memantau situasi melarikan diri dengan mengendarai dua sepeda motor Honda Beat.
Hingga sekarang ketiganya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 itu sebetulnya diagendakan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, tetapi setelah selesai pembacaan tuntutan dan majelis hakim melakukan skors persidangan untuk berembuk beberapa saat, disepakati sidang dibuka lagi untuk langsung mendengarkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari dalam Lapas Tasikmalaya maupun JPU menyatakan menerima.*