Residivis Maling Motor yang Ditangkap Warga Tasikmalaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, 3 Temannya Masih DPO

- 10 Januari 2023, 20:23 WIB
Situasi persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 10 Januari 2023.*
Situasi persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 10 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Hengki Herman/

Jaya pun tidak berkutik dan ia diringkus warga lalu diserahkan kepada pihak kepolisian, sedangkan tiga orang teman anggota komplotannya yakni Dani, Joko, dan Mur yang bertugas memantau situasi melarikan diri dengan mengendarai dua sepeda motor Honda Beat.

Hingga sekarang ketiganya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Baca Juga: Persipasi Vs Dejan FC 2-0, 'Laskar Patriot' Juara Grup, PSGC Ketiga, Ini Klasemen Akhir 8 Besar Liga 3 Jabar

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 itu sebetulnya diagendakan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU,  tetapi setelah selesai pembacaan tuntutan dan majelis hakim melakukan skors persidangan untuk berembuk beberapa saat, disepakati sidang dibuka lagi untuk langsung mendengarkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.

Atas putusan tersebut terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari dalam Lapas Tasikmalaya maupun JPU menyatakan menerima.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah