KABAR PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya yang dipimpin oleh Tuty Suryani SH, MH, dan RR Endang Dewi Nugraheni SH, MH, serta Yunita SH, Selasa 10 Januari 2023 menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan potong masa tahanan terhadap Jaya (27) penduduk Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung Sumatra.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustika SH, dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang menuntut agar Jaya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara potong masa tahanan.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU dengan pertimbangan Jaya merupakan residivis. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa sebelum beraksi di Tasikmalaya pernah dihukum dengan perkara serupa oleh pengadilan negeri di Sumatra dan di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Pasar Besi Ciikurubuk Akhirnya Diketahui, Ini Kata Kapolres Tasikmalaya Kota
Dalam putusannya majelis hakim menyebutkan, pertimbangan yang meringankan terdakwa diantaranya selama persidangan terdakwa tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit serta mengakui segala perbuatannya.
Sebagaimana diberitakan kabar-priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, Jaya ditangkap oleh penduduk sekitar Jalan Kalangsari Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya pada Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00.
Saat itu dirinya bersama komplotannya mencoba melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N Max yang terparkir di pinggir jalan, sedangkan pemiliknya sedang mengikuti pengajian di rumah H Haris penduduk setempat.
Saat itu Jaya sebenarnya sudah berhasil membuka kunci stang motor yang akan dicurinya, tetapi saat mendorongnya akan dibawa kabur, baru sekitar 100 meter keburu ketahuan oleh masyarakat yang secara spontan mengepungnya.