Polisi Amankan 17 Orang Berandalan Motor di Garut yang Ugal-ugalan dan Viral di Medsos

- 11 Januari 2023, 17:46 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro memperlihatkan senjata tajam jenis samurai yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus konvoi gerombolan bermotor dan aksi ugal-ugalan yang videonya viral di media sosial belum lama ini.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro memperlihatkan senjata tajam jenis samurai yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus konvoi gerombolan bermotor dan aksi ugal-ugalan yang videonya viral di media sosial belum lama ini. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kepolisian Resor (Polres) Garut terus melakukan pengembangan kasus aksi ugal-ugalan yang dilakukan berandalan bermotor yang videonya viral di media sosial (medsos). 

Hingga saat ini polisi telah mengamankan 17 orang yang diduga pelaku aksi ugal-ugalan yang telah menimbulkan keresahan warga. 

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan dari 17 orang yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, 11 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan yang sudah dewasanya ada 6 orang. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Garut Jawa Barat yang Lagi Hits dan Populer, Nomor 3 Viral di TikTok

"Ada 17 orang yang telah kami amankan yang merupakan gerombolan bermotor yang melakukan aksi ugal-ugalan dan videonya viral di media sosial. Dari 17 ini, 11 di antaranya masih anak-anak di bawah umur," ujar Rio dalam acara konferensi pers di halaman Mapolres Garut, Rabu, 11 Januari 2023.

Disebutkannya, dari 17 orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka, polisi akhirnya menetapkan 1 orang menjadi tersangka pelanggaran Undang-undang Darurat, yakni MHR (19). Ia merupakan gembong berandalan bermotor yang saat itu memimpin aksi konvoi yang diwarnai aksi ugal-ugalan. 

MHR ini, imbuh Rio, juga yang membawa senjata tajam jenis samurai saat aksi ugal-ugalan terjadi. Ia merupakan karyawan sebuah minimarket dan merupakan warga Kecamatan Sukawening. 

Baca Juga: Nelayan Garut Temukan Kapal Dalam Posisi Terbalik di Kawasan Perairan Rancabuaya

Tak hanya itu, Rio juga menjelaskan MHR ini merupakan pimpinan dari komunitas motor Sentrum. Sebelumnya, ia merupakan anggota Moonraker di Bandung. 

Kapolres menegaskan, MHR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Undang-undang Darurat Nomoe 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x