KABAR PRIANGAN - Terduga pelaku pembunuhan bayi berusia delapan bulan di Dusun Buniayu, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rd (23) berhasil ditangkap petugas Polres Pangandaran.
Rd dicokok di tengah hutan yang berjarak sekira 5 Km dari rumahnya, setelah beberapa hari melarikan diri. Ia pergi dari rumah sejak Senin 9 Januari 2023 setelah diduga membunuh bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, setelah diduga membunuh bayi tersebut Rd melarikan diri tidak membawa kendaraan. Ia berjalan kaki menuju lokasi yang jauh dari tempat pemukiman warga.
"Pencarian pelaku tersebut sudah ke beberapa tempat, namun pada hari ke tiga ini kami berhasil menangkap Rd di Dusun Pasir Muncang, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih," kata Luhut, Rabu 11 Januari 2023.
Pada saat penangkapan, lanjut Luhut, Rd sedang duduk di bawah pohon berukuran cukup besar yang ada di dalam hutan tersebut.
"Di situ kami langsung melakukan penangkapan, namun kondisi pelaku sudah lemas karena beberapa hari Rd tidak mengonsumsi makanan, kami juga sempat memberi minum terlebih dahulu," kata Luhut.
Selanjutnya, Rd dibawa ke Mapolres Pangandaran, namun melihat kondisinya lemah perlu adanya perawatan, pihaknya membawa ke Puskesmas Parigi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemrosesan pelaku.