Menurut Sapa'at, penjagaan akan terus dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan anggota Linmas Kecamatan Singaparna. Ke depannya akan ada anggota yang stand by di pos yang sudah disediakan.
Begitu juga untuk anggota yang jaga setiap harinya akan di koordinasikan. "Untuk parkir kendaraan juga sementara di tempatkan di sekitar terminal," kata dia.
Kasat Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni, menegaskan, salah satu hal yang perlu diantisipasi dalam penjagaan kawasan Taman Alun alun Singaparna yakni maraknya pedagang kaki lima yang melanggar tertib jalan, fasilitas umum, dan jalur hijau serta maraknya parkir liar.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, pada pasal 9 ayat 6 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan atau berdagang pada bahu jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Oleh karena itu, kepada para PKL untuk tidak berjualan di kawasan Alun-alun Singaparna karena merupakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya untuk berjualan," ujarnya.
Baca Juga: Hindari Kasus Ciki Ngebul, Dinkes Garut Imbau Masyarakat Awasi Jajanan Anak
Dalam mengantisipasi serbuan PKL ini, kata dia, yang pertama kali dilakukan adalah melakukan patroli wilayah dan menempatkan personel di pos jaga.
Kemudian, berkoordinasi dan bekerjasama dengan Linmas. Nantinya akan dilibatkan Linmas di kawasan Taman Alun alun Singaparna untuk melakukan penjagaan di alun-alun sebagai upaya penegakan Perda 3 Nomor 2014.*