Buruh di Sumedang Mulai Terancam PHK, Begini Penjelasan Kepala Disnakertrans

- 23 Januari 2023, 17:06 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat. /kabar-priangan.com/DOK/

 

KABAR PRIANGAN - Belakangan ini sejumlah perusahaan besar di wilayah Kabupaten Sumedang, dikabarkan tengah melakukan langkah efisiensi dengan cara tidak memperpanjang kontrak kerja bagi sebagian buruh.

Langkah efisiensi yang diambil perusahaan-perusahaan besar di Sumedang ini, tentunya akan sangat mengancam bagi keberlangsungan hidup kaum buruh. 

Sebab apabila hal itu sampai terjadi, maka ratusan hingga ribuan buruh di wilayah Kabupaten Sumedang, nantinya bisa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak buruh.

Baca Juga: Pelaku Penjual Obat Psikotropika di Jatinangor Sumedang Diamankan Polisi

Isu soal ancaman PHK bagi kaum buruh ini, ternyata dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat.

Saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Asep Sudrajat mengaku bahwa saat ini, ancaman PHK bagi kaum buruh itu telah di depan mata.

Hal ini dibuktikan, dengan banyaknya pengaduan dari para buruh terkait PHK, yang masuk ke Disnakertrans Kabupaten Sumedang, sejak awal tahun 2023.

Baca Juga: Pertapaan Prabu Aji Putih Raja Sumedang Larang akan Dibangun di Cilembu

"Selama satu minggu kemarin saja, kami telah menerima ratusan pengaduan terkait PHK. Kemarin, kami hampir setiap hari memasilitasi mediasi antara buruh dan perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan hak pekerja yang diputus kontrak atau PHK," ujar Asep Sudrajat, belum lama ini.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x