Upaya mediasi yang dilakukan Disnakertrans Kabupaten Sumedang ini, kata Asep, sedikit banyak telah membuahkan hasil, di mana pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan tuntutan buruh secara internal.
"Melalui mediasi yang kami lakukan, Alhamdulillah semuanya bisa selesai secara internal," tutur Asep.
Baca Juga: Sebanyak 15 Unit Rumah di Cimanggung Sumedang, Rusak di Terjang Puting Beliung
Asep menjelaskan, saat ini sejumlah perusahaan besar yang bergerak di bidang textile dan garmen, memang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan ekspor.
Untuk bisa tetap mempertahankan perusahaannya, sambung Asep, perusahaan-perusahaan raksasa yang ada di Kabupaten Sumedang ini terpaksa harus melakukan langkah efisiensi, dengan cara mengurangi jumlah pekerja.
"Sesuai laporan yang masuk ke kami, ada sekitar 5 perusahaan besar yang melakukan pemutusan kontrak. Salah satunya, PT Kahatex, dan Sunson," ujar Asep.
Baca Juga: Penculikan 9 Anak di Rancakalong Ternyata Hoax, Begini Penjelasan Kapolres Sumedang
Namun demikian, sejauh ini pihak perusahaan telah berjanji akan kembali mempekerjakan buruh yang terkena PHK, seandainya pihak perusahaan sudah bisa kembali melakukan ekspor secara normal.
Asep menegaskan, ancaman PHK yang mulai menghantui kaum buruh ini, tidak lantas akan membuat Pemda Kabupaten Sumedang patah semangat.
Pihaknya berjanji, akan terus berupaya dengan sekuat tenaga untuk meminimalisir angka pengangguran di Kabupaten Sumedang.