Kasus Pesta Miras yang Akibatkan Dua Pemuda Tewas di Tasikmalaya, Begini Tanggapan Kepolisian!

- 31 Januari 2023, 17:07 WIB
Polres Tasikmalaya Kota melakukan Konferensi Pers terkait pesta miras pada Selasa 31 Januari 2023
Polres Tasikmalaya Kota melakukan Konferensi Pers terkait pesta miras pada Selasa 31 Januari 2023 /kabar-priangan.com/Dian Maldini

 

KABAR PRIANGAN - Kasus dua pemuda yang tewas setelah pesta minuman keras atau miras, kini mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.

Melalui Konferensi Pers pada Selasa 31 Januari 2023, Polres Tasikmalaya Kota mengungkapkan peristiwa kasus pesta miras yang terjadi pada Sabtu lalu 28 Januari 2023.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan kronologi kejadiannya saat Konferensi Pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang bernuansa alam, Nomor 3 Paling Hits untuk Liburan!

"Kronologi kejadiannya, pada Sabtu malam tanggal 28 Januari 2023. Enam warga Manonjaya sedang mengadakan pesta miras. Pelaku inisial MF sebagai pengedar, AI dan MS sebagai pembeli, dan tiga orang pembeli lain, yaitu RE, AN, dan IM" kata AKBP Azhari.

"Namun, inisial AI dan MS meninggal dunia. AI meninggal pada 29 Januari dan MS pada 30 Januari 2023," tambahnya.

Diketahui, pelaku MF merupakan seorang mahasiswa jurusan Teknik Sipil di salah satu kampus Ciamis.

Baca Juga: Set Top Box Meledak Hoax atau Fakta di Perumahan Cikande, Begini Informasinya!

MF mengoplos minuman keras jenis alkohol Etanol kadar 96 persen yang dicampur dengan Coca Cola, Celedryl, dan Kratingdaeng.

"MF ini merupakan mahasiswa di kampus Ciamis. Ia meracik miras oplosan kadar 96 persen, Coca Cola, Celedryl, dan Kratingdaeng," ucap AKBP Aszhari.

Namun, ketiga pelaku inisial RE, AN, dan IM, masih di rawat di Puskesmas Manonjaya karena mengalami keracunan.

Baca Juga: Resep Bubur Kacang Ijo Mudah dan Praktis, Dimasak Pakai Rice Cooker! Hidangan Menyehatkan untuk Akhir Pekan

MF mengaku bahwa dirinya mendapatkan minumas keras dibeli secara online. Sebelum ia racik kembali dan dijual dengan harga dua kali lipat.

"MF ini membeli miras lewat online dengan harga Rp83 ribu perliter. Ia jual lagi sebesar Rp170 ribu per liter," tambahnya.

Karena perbuatan hukum yang mengakibatkan nyawa melayang, pelaku MF dikenakan hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tandasnya.***

 

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x