Karena itu Dadang memohon kepada para pedagang untuk tidak berjualan baik di samping apalagi sampai masuk ke area Taman Alun alun Singaparna. Hal ini demi menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan melarang para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di lingkungan Taman Alun alun Singaparna. Hal itu akan berlaku di luar taman apalagi di dalamnya. "Jadi, kami akan tertibkan. Alun-alun Singaparna itu khusus untuk ruang publik untuk masyarakat baik yang di sekitar Singaparna maupun masyarakat luar Singaparna," ujarnya.