KABAR PRIANGAN - Upaya menciptakan dan menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3S) di kawasan Taman Alun alun Singaparna, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bakal membentuk Satgas K3S. Anggotanya terdiri dari berbagai unsur terkait mulau dari Dinas Perhubungan, PUPR, Linmas hingga pihak kepolisian.
"Ke depan kami sudah rencanakan akan membentuk Satgas K3 yaitu kebersihan, ketertiban dan keindahan. Anggotanya terdiri dari gabungan unsur dinas terkait," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, Rabu 1 Januari 2023.
Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya hanya berwenang dalam penertiban. Sementara urusan pedagang kaki lima (PKL) kewenangannya ada di Dinas UKM Koperasi dan Perindag, parkir di Dinas Perhubungan, serta PUPR terkait soal keindahan taman.
Baca Juga: Nelayan Asal Banten yang Terombang-ambing Delapan Hari di Lautan, Akhirnya Dijemput Pulang
Untuk ketertiban, kata Dadang, anggota Satpol PP selalu ada yang berjaga di sekitar Taman Alun alun Singaparna pada pagi, siang, sore bahkan malam. Namun karena Satpol PP kekurangan personil, maka melibatkan Linmas setempat juga.
"Karena Linmas masih bagian dari kami, makanya dilibatkan juga. Nah, ketika nanti Satgas K3 terbentuk, sebelum memberlakukan larangan berjualan kepada PKL dan menertibkan parkiran, akan ada sosialisasi dulu," ujar Dadang.
Dadang menyebutkan, sosialisasi yang dimaksud adalah terkait Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Trantibum. Perda ini merupakan payung hukum bagi Satgas K3 untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Sosialisasinya nanti kami lakukan pada acara syukuran alun-alun sekalian perayaan Isyra Mikraj. Nanti juga kami akan gelar bewara dari Srikandi Satpol PP. Insya Allah waktunya bulan ini. Pokoknya sebelum Ramadan semua sudah tertib," kata Dadang.