Pemilu 2024 Masuki Tahap Verfak dengan 'Door to Door', Ketua KPU Pangandaran: Syarat Dukungan bagi Calon DPD

- 10 Februari 2023, 00:01 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin.*
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin.* /kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran bersama Panutia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan perseorangan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin didampingi Kepala Divisi Teknis Andis Dedi Supriadi mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 106 PKPU Nomor 10 Tahun 2022, KPU Pangandaran dengan melibatkan PPK dan PPS saat ini melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bagi calon DPD setelah sebelumnya melewati tahapan verifikasi administrasi.

"Tahapan verifikasi administrasi perbaikan telah selesai, selanjutnya KPU melakukan verfak untuk memastikan dukungan masyarakat kepada masing-masing bakal calon," kata Muhtadin, Kamis 9 Februari 2023.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Segera Dibuka? Ini Cara Daftar Online dan Informasi Terbaru

Muhtadin menjelaskan, ada 56 calon DPD di Jawa Barat yang memasuki tahapan verfak, dan ada 13 calon DPD dengan 803 data sampling muncul sebagai sampel dukungan di Kabupaten Pangandaran yang saat ini akan dilakukan verfak ke lapangan.

"Jadwal pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dilaksanakan mulai tanggal 6-26 Februari 2023 untuk memastikan alamat domisili warga sesuai KTP-el yang sudah diverifikasi sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu Andis Dedi Supriadi menambahkan, bahwa mekanisme verifikasi faktual dilakukan dengan metode door to door. "Kami turun ke lapangan secara door to door menemui satu persatu warga yang menjadi pendukung calon DPD sesuai alamat domisili KTP-el untuk memastikan kebenarannya," ucap Andis.

menurutnya, tahapan ini dilakukan mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat.*



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x