Bank BJB Cabang Pangandaran Diduga Dibobol Seorang Oknum Karyawannya, Jumlahnya Rp20 Miliar Lebih 

- 10 Februari 2023, 20:55 WIB
Kantor Bank BJB Cabang Pangandaran, Jalan Merdeka, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jumat 10 Januari 2023.*
Kantor Bank BJB Cabang Pangandaran, Jalan Merdeka, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jumat 10 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

Baca Juga: Gunung Kerinci Kembali Erupsi Sore Ini, Total Letusan di Tahun 2023 Sebanyak 11 Kali

"Perbuatan tersangka dilakukan secara bertahap dari bulan Maret 2020 sampai Oktober 2022, sehingga total keseluruhan Rp 20.671.000.000," ujar Ibrahim menambahkan.

Menurut Ibrahim, petugas Ditkrimum Polda Jabar masih akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini baru AS yang dijadikan tersangka. "Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya apabila ditemukan data dan bukti lainnya," tutur Ibrahim.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Tersangka AS adalah Pasal 374 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana, dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

 

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah