Mahasiswi Pembuang Bayi hingga Meninggal di Sindangrasa Ciamis, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 15 Februari 2023, 21:14 WIB
Terdakwa pembuang bayi yang juga anak kandungnya sendiri, J, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 15 Februari 2023.*
Terdakwa pembuang bayi yang juga anak kandungnya sendiri, J, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 15 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Seusai menjatuhkan vonis terhadap RO, terdakwa kasus Susur Sungai Cileueur dengan dua tahun enam bulan penjara, Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, juga membacakan putusan terhadap Terdakwa J di Pangadilan Negeri Ciamis, Rabu 15 Februari 2023.

J, mahasiswi di Ciamis yang didakwa dalam perkara pembuangan bayi hingga meninggal dunia, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Penasehat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan yang dibacakan ketua majelis hakim.

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Ciamis menuntut J dengan empat tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan diantaranya terdakwa belum terlibat hukum, menyesali perbuatannya dan akan memperbaiki sikap dan perilakunya pada masa depan.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis terhadap Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Hilangkan 11 Nyawa Pelajar di Ciamis

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair selama enam bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000," kata Hakim Dede, dalam persidangan.

Malu karena hamil

Diketahui sebelumnya, terdakwa yang juga ibu dari bayi yang dibuang, melakukan aksi bejatnya itu akibat malu hamil di luar nikah dan tidak diketahui orang lain. Akhirnya pelaku membuang bayinya di Selokan Anyar Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, yang tidak jauh dari rumahnya pada 28 Oktober 2022.

Pada saat kejadian, posisi bayi berjenis kelamin perempuan mengambang di pinggir selokan  dengan kondisi bayi tidak lama dilahirkan. Penemuan mayat bayi tersebut membuat geger warga setempat, hingga banyak warga berdatangan ke lokasi penemuan untuk melihat langsung.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x