KABAR PRIANGAN - Ketua Majelis Hakim Dede Halim SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus susur sungai RO dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan meninggalnya 11 pelajar MTs Harapan Baru, Cijeungjing, tahun lalu.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 15 Februari 2023.
Sontak salah satu saudara korban menangis histeris mendengar hasil putusan Pengadilan Negeri Ciamis yang putusannya berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta pelaku dihukum 5 tahun kurungan.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, RO terbukti bersalah dalam pasal 359 KUHPidana, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 3.000," ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa atas kealpaannya menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. Bahwa perbuatan korban menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.