Mahasiswi Pembuang Bayi hingga Meninggal di Sindangrasa Ciamis, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 15 Februari 2023, 21:14 WIB
Terdakwa pembuang bayi yang juga anak kandungnya sendiri, J, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 15 Februari 2023.*
Terdakwa pembuang bayi yang juga anak kandungnya sendiri, J, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 15 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah