KABAR PRIANGAN - Polisi akhirnya menetapkan Ri (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak bayi sendiri yang berusia dua tahun di Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Ri resmi berstatus tersangka, Senin 13 Februari 2023, setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ali mengatakan, tersangka penganiaya bayi berusia dua tahun yang merupakan ibu kandung itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. "Hasil keterangan tersangka, ia sering berulang kali melakukan penganiayaan terhadap anak bayinya," ujar Josner.
Untuk motif penganiayaan, kata Josner, tersangka memiliki sifat temperamen dan sering kesal ketika anak bayinya menangis. Sementara dirinya mengaku capek saat pulang berkeliling karena seharian mengamen. Faktor ekonomi juga diindikasikan melatarbelakangi perlakuan tersangka kepada sang bayi.
Ri kerap mengomel hingga melampiaskan emosinya hanya gara-gara tidak memiliki uang. Saat melakukan penganiayaan, tersangka menggunakan alat yang ada di rumah seperti piring, gagang sapu, kayu bahkan pisau yang dipakai menyayat jari anaknya.
Sehingga korban pun mengalami luka lebam di badan dan bagian mukanya. "Mengenai luka-lukanya, kami sedang komunikasi dengan dokter yang melakukan visum. Nanti untuk detailnya menunggu hasil dari dokter di RSUD SMC Tasikmalaya," kata Josner.
Sementara untuk proses hukum selanjutnya, kata Josner, setelah Ri ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan seperti UPTD PPA, KPAID, dan P2TP2A. "Kami akan duduk bersama untuk menyikapi kasus ini. Melakukan pendampingan terhadap tersangka, korban, dan keluarganya untuk mengambil langkah terbaik ke depannya," ujarnya.