Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Tiri dan Anak di Bawah Umur di Ciamis Ditangkap

- 16 Februari 2023, 23:57 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menujukkan barang bukti kasus dugaan penganiayaan seorang ayah terhadap anak tirinya di Mapolres Ciamis, Kamis 16 Februari 2023.*
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menujukkan barang bukti kasus dugaan penganiayaan seorang ayah terhadap anak tirinya di Mapolres Ciamis, Kamis 16 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak penganiayaan yaitu AF (43), yang melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, dan IM (17) yang melakukan penganiayaan terhadap IP (15).

Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tiri yakni tersangka AF, diungkap berdasarkan hasil laporan dari ibu korban sekaligus suaminya. Diketahui, tersangka kesal kepada korban karena selalu buang air kecil di celananya dan sering tidak menjawab pertanyaan.

"Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka berupa pemukulan, menampar, membenturkan kepala ke lantai hingga melempar korban," ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH, SIK, MT, didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, SIK, Kasi Propam Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: KKB Papua Tunjukkan Foto dan Video Philip Mehrtens Pilot Susi Air yang Disandera, Begini Kondisinya

Atas tindak yang dilakukan AF, ia disangkakan dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana. "Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, atau dengan pidana penjara paling lama lima tahun," kata Tony.

Sedangkan dugaan penganiayaan yang dilakukan IM terhadap IP terjadi di wilayah Jalan Raya Banjar Km 3, Dusun Bojongsari, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. IM diduga melakukan penganiayaan kepada korban diduga kesal karena menyinggung.

"Anak berhadapan dengan hukum itu melakukan pemukulan, menginjak dan melakukan kekerasan dengan menggunakan kunci pas dengan korban. Tersangka tidak kami lakukan penahanan hanya wajib lapor," ucap Tony.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x