Kasus Penganiayaan Lansia oleh Anak Kelas I SMP di Garut, Proses Hukum Berlanjut Setelah Upaya Diversi Gagal

- 15 Februari 2023, 00:00 WIB
Kapolsek Kadungora, Kompol Krisna Irawan (kiri), memperlihatkan surat pengantar penitipan seorang siswa kelas I SMP yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kampung Cihuni, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.*
Kapolsek Kadungora, Kompol Krisna Irawan (kiri), memperlihatkan surat pengantar penitipan seorang siswa kelas I SMP yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kampung Cihuni, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak di bawah umur terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, dipastikan akan berlanjut. Hal ini menyusul gagalnya upaya diversi penyelesaian dengan cara kekeluargaan antara pihak korban dan pihak pelaku.

Kapolsek Kadungora, Kompol Krisna Irawan, menyebutkan sesuai prosedur dan amanat undang-undang, pihaknya telah berupaya menempuh jalur diversi dalam penanganan perkara penganiayaan lansia oleh seorang siswa SMP di wilayahnya ini. Namun sayangnya, upaya diversi gagal dikarenakan pihak korban menolak untuk berdamai dan bersikukuh menginginkan agar kasus ini diproses secara hukum.

"Upaya diversi sudah kami lakukan sebanyak tiga kali akan tetapi gagal. Pihak korban tetap menginginkan perkara ini diproses secara hukum," ujar Krisna saat ditemui di Mapolsek Kadungora, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Diputusin Cinta, Siswa SMP di Garut Tega Aniaya Nenek Mantan Pacar

Selain upaya diversi, imbuh Krisna, pihaknya juga telah menjalankan amanat undang-undang dalam kasus pidana dengan pelaku anak di bawah umur ini. Pihaknya sudah menyediakan pengacara bagi pelaku dan melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang ada di wilayah Kota Banjar.

Menyusul gagalnya upaya diversi, ungkap Krisna, pihaknya pun kini melanjutkan proses hukum dari perkara ini. Berkas perkara pun sedang dilakukan penyusunan dan bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Krisna juga menyampaikan, pelaku penganiayaan yang berinisial FH yang saat ini baru berusia 14 tahun, kini sudah berada di LPKS yang berada di wilayah Kota Banjar. Dengan demikian hal ini secara tak langsung menepis menepis beredarnya isu yang menyebutkan jika pelaku masih berkeliaran di luar.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x