"Untuk penentuan besaran zakat fitrah ini, mengambil harga beras yang kelas premium yaitu Rp 13.000,- per kilogram. Jadi nilai uang untuk pembayaran zakat fitrah itu telah ditetapkan sebesar Rp 32.500,- perjiwa atau sama dengan beras 2,5 kilogram," ujar Ayi.
Adapun untuk besaran nilai fidyah, kata Ayi, sampai saat ini pihaknya masih menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang. Soalnya, hasil fatwa tersebut nantinya akan dijadikan dasar Bupati Sumedang untuk membuat surat keputusan penentapan besaran nilai fidyah.***