Bagaimana Hukum Fiqih Mengganti Nama Ciamis ke Galuh? Begini Menurut Ulama Kawali juga Komisi Fatwa MUI Ciamis

- 29 Maret 2023, 22:05 WIB
KH Ending Solahudin Ali, salah seorang ulama Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang juga Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis.*/kabar-priangan.com/Istimewa
KH Ending Solahudin Ali, salah seorang ulama Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang juga Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Rencana perubahan nama Kabupaten Ciamis kembali ke Galuh terus mengemuka. Sejumlah pandangan pun muncul dari berbagai kalangan terkait wacana serius Pemkab Ciamis tersebut. 

Berdasarkan kajian Ilmu Fiqih dalam pandangan Agama Islam, pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh, hukumnya Mubah. Hal itu diungkapkan salah seorang tokoh ulama Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang juga Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis KH Ending Solahudin Ali.

Menurut KH Ending, yang dimaksud Mubah berdasarkan Ilmu Fiqih dalam pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Galuh itu bukan Mubah dalam artian mubazir. Tetapi Mubah di sini adalah boleh dilakukan sepanjang perubahan nama itu manfaat dan mudaratnya dikaji terlebih dahulu dan tidak tergesa-gesa. "Pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Galuh bila manfaatnya lebih besar dari mudaratnya kenapa tidak untuk diubah," katanya kepada kabar-priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Di Hari Kelahirannya, RA Lasminingrat Muncul di Google Doodle Sebagai Pahlawan Emansipasi

KH Ending menuturkan, selain hukum Mubah, dalam penggantian suatu nama itu ada pula yang hukumnya Wajib untuk diganti. Hal itu bila nama yang akan diganti itu kurang bagus karena berkonotasi kurang baik, sehingga Wajib hukumnya untuk diganti menjadi nama yang lebih baik. "Kalau mengubah nama yang kurang patut menurut pandangan Ilmu Fiqih Wajib hukumnya untuk diganti menjadi nama yang baik dari nama sebelumnya," ucapnya.

Disampaikan KH Ending, terkait perubahan nama Kabupaten Ciamis kembali ke nama semula yaitu Galuh, menurut pandangan Ilmu Fiqih itu hukumnya Mubah yang artinya boleh dilaksanakan. Apalagi warga di Kabupaten Ciamis sudah menyuarakan keinginannya melalui musyawarah di desa masing-masing. "Dan yang menyetujui berganti nama kembali ke Galuh lebih banyak daripada yang tidak setuju," tuturnya.

Secara pribadi KH Ending pun mendukung perubahan kembali nama Ciamis menjadi Galuh. "Saya pribadi juga mendukung perubahan nama Ciamis kembali menjadi Galuh, apalagi nenek moyang saya asli Kawali yang notabene Kawali dahulunya merupakan pusat Kerajaan Galuh," ujar KH Ending.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x