Kusir Delman Dilarang Beroperasi saat Mudik Lebaran, Bupati Garut Siapkan Kompensasi

- 4 April 2023, 15:47 WIB
Kusir delman yang beroperasi di jalur nasional, yakni di Kecamatan Limbangan dan Malangbong tidak boleh beroperasi selama mudik lebaran.
Kusir delman yang beroperasi di jalur nasional, yakni di Kecamatan Limbangan dan Malangbong tidak boleh beroperasi selama mudik lebaran. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Selama arus lebaran berlangsung, Pemerintah Kabupaten Garut memberikan kompensasi kepada 81 kusir delman, yang beroperasi di jalur nasional, yakni di Kecamatan Limbangan dan Malangbong. Dari 81 kusir Delman tersebut di antaranya 18 kusir delman di Malangbong dan 63 di Kecamatan Limbangan.

Bupati Garut Rudy Gunawan, menyampaikan, tahun 2023 ini merupakan tahun ke-9 pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada kusir delman berupa uang sebesar Rp575 ribu per orang agar tidak beroperasi selama 7 hari di sekitar jalan nasional.

“Di Garut ini memang ada delman yang melintas di jalan nasional, dan tentu ini sudah hampir 9 tahun kita melakukan pengkajian bahwa itu akan menghambat lajunya kendaraan dimusim mudik lebaran ini sehingga dikhawatirkan mengakibatkan kemacetan,” kata Bupati di Ruang Pamengkang, Komplek Pendopo Garut, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: Siapkan 10 Armada Bus, Polres Garut Adakan Program Mudik Gratis

Ia meminta pengertian para kusir delman untuk tidak beroperasi selama arus mudik dan balik demi kepentingan bersama guna mengurangi kemacetan.

“Jadi kita ingin ada satu pengertian dari para kusir delman, karena ini menyangkut dengan nasional, kepentingan mudik lebaran. Jangan sampai membuat kemacetan. Maka kita berikan kompensasi selama 7 hari, yakni 3 hari sebelum lebaran sudah stop beroperasi sampai dengan 4 hari setelah lebaran,” ujarnya.

Bupati menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku di jalur Limbangan dan Malangbong. Sementara untuk jalur provinsi, seperti di Kecamatan Kadungora, masih dapat memanfaatkan jalan alternatif ke desa-desa yang bisa digunakan oleh masyarakat sehingga delman masih bisa beroperasi. Namun bagi delman tetap dilarang untuk melintas di jalan provinsi.

Baca Juga: Awak Kapal yang Tenggelam di Pantai Santolo Garut Belum Ditemukan

“Mereka kan tetap beroperasi, mereka beroperasi di jalan-jalan kampung, kalau yang di Limbangan itu operasinya lewat ke jalan nasional, kalau yang di Kadungora, Leles, Garut Kota kan tidak. Di Wanaraja juga itu tidak lewat jalan nasional atau provinsi" kata Bupati.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x