KABAR PRIANGAN - Ribuan pelaku jasa angkutan di Kabupaten Garut mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Garut.
Bantuan ini sebagai konvensasi dari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang menimbulkan dampak bagi para pelaku jasa angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, menyebutkan pelaku jasa angkutan yang mendapatkan bansos terdiri dari supir angkot, kusir delman, dan penarik beca.
Baca Juga: Kedapatan Membawa Sabu, Buruh Konveksi Asal Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Garut
Jumlah pelaku jasa angkutan yang mendapat bansos mencapai ribuan orang dimana tiap orang mendapatkan Rp250 ribu.
"Untuk sopir angkot jumlahnya mencapai 1.524 orang, kusir delman 524 orang, dan penarik beca 461 orang. Besar bantuan yang mereka dapatkan sama per orangnya yakni Rp250 ribu," ucap Aah, Selasa 27 Juli 2021.
Dikatakannya, bantuan ini disalurkan melalui BPR yang dikelola oleh Dinas Sosial. Sedangkan Dishub dalam hal ini hanya menjadi SKPD pembina sehingga hanya melakukan fasilitasi terhadap pembagian bansos ini.
Baca Juga: Korban Longsor Cilawu Kecewa, Janji Pemkab Garut untuk Relokasi tak Ada Realisasi
Aah menyampaikan, khusus untuk para sopir angkot, pembagian bansos dilaksanakan oleh Organda karena telah memiliki badan hukum.