Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro Segera Disahkan, Hakim Zaman: Pemerintah Harus Hadir di Tengah UMKM

- 10 April 2023, 09:19 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya, Hakim Zaman
Ketua Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya, Hakim Zaman /Kabar-priangan.com/Aris MF/

Adapun kemudahan yang dimaksud antara lain meliputi fasilitasi perizinan, fasilitasi permodalan, pemasaran, pendidikan teknologi dan lain-lain. Kongkritnya dalam hal kemudahan permodalan misalnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapar memaksimalkan BUMD pada sektor perbankan.

Dicontohkan, seperti BUMD pada sektor perbankan mulai dari BPR Galunggung, BPR Sukapura, BPR CIJ, LKM, hingga BJB sekalipun dapat meluncurkan produk kredit untuk UMKM. Tentu dengan sejumlah kemudahan mulai dari akses, syarat dan bunga yang rendah.

"Regulasinya juga mesti simpel, sehingga tidak memberatkan para UMKM tersebut untuk mengakses permodalan," kata Hakim.

Baca Juga: Ojol Warga Tasikmalaya Luka-luka Diduga Jadi Korban Pelemparan Batu di Ciamis, Ini Komentar Kapolsek Cikoneng

Adapun maksud dari pemberdayaan adalah memfasilitasi UMKM dalam pengadaan barang, jasa dan promosi. Maka Hakim pun menyarankan, pemerintah menjalin kemitraan dengan toko modern seperti Alfamart, Indomaret.

Di samping itu, melalui Ranperda tersebut juga, pihaknya mendorong supaya ruang-ruang publik atau kantor-kantor publik menyediakan space 30 persen sebagai etalase untuk produk-produk hasil UMKM.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah