Adapun kemudahan yang dimaksud antara lain meliputi fasilitasi perizinan, fasilitasi permodalan, pemasaran, pendidikan teknologi dan lain-lain. Kongkritnya dalam hal kemudahan permodalan misalnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapar memaksimalkan BUMD pada sektor perbankan.
Dicontohkan, seperti BUMD pada sektor perbankan mulai dari BPR Galunggung, BPR Sukapura, BPR CIJ, LKM, hingga BJB sekalipun dapat meluncurkan produk kredit untuk UMKM. Tentu dengan sejumlah kemudahan mulai dari akses, syarat dan bunga yang rendah.
"Regulasinya juga mesti simpel, sehingga tidak memberatkan para UMKM tersebut untuk mengakses permodalan," kata Hakim.
Adapun maksud dari pemberdayaan adalah memfasilitasi UMKM dalam pengadaan barang, jasa dan promosi. Maka Hakim pun menyarankan, pemerintah menjalin kemitraan dengan toko modern seperti Alfamart, Indomaret.
Di samping itu, melalui Ranperda tersebut juga, pihaknya mendorong supaya ruang-ruang publik atau kantor-kantor publik menyediakan space 30 persen sebagai etalase untuk produk-produk hasil UMKM.***